Ilustrasi bank Nasional | gambar by gramedia 


‎berita-kita.web.id, Jakarta — Sejak 3 Agustus 2025, sejumlah bank pelat merah memperbarui tarif biaya administrasi tabungan mereka. Kebijakan ini diumumkan melalui situs resmi CNBC Indonesia, menghadirkan transparansi mengenai besarannya dan implikasinya bagi nasabah.
Bank Negara Indonesia (BNI) menerapkan biaya pengelolaan rekening bulanan sebesar Rp 11.000, dengan ketentuan saldo minimum Rp 150.000. Jika saldo turun di bawah batas tersebut, nasabah akan dikenakan denda Rp 5.000.
‎Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan biaya administrasi Rp 12.000 per bulan untuk tabungan BritAma. Terdapat juga biaya tambahan sebesar Rp 6.500 untuk kartu, dan saldo minimum yang harus dipertahankan adalah Rp 50.000 .
Bank Tabungan Negara (BTN) memasang tarif berbeda berdasarkan jenis produk. Misalnya tabungan BTN Batara dan EBATARAPOS masing-masing dikenakan biaya admin bulanan Rp 12.500, sementara tabungan Juara mencapai Rp 20.000. Ada pula ketentuan khusus bagi nasabah tabungan bisnis dan TabunganKu BTN  .
Bank Mandiri memasang biaya admin Rp 12.500 per bulan untuk tabungan rupiah. Nasabah wajib menjaga saldo minimum Rp 100.000. Jika tidak, diberlakukan biaya denda tambahan Rp 5.000. Beberapa produk tertentu seperti TabunganKu Mandiri dibebaskan dari biaya admin. (red) 

sumber :  CNBC Indonesia